Prinsip-Prinsip Supervisi


Prinsip-prinsip supervisi
Adapun menurut Ametembun dalam bukunya “Kepengawasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan”, supervisi memiliki prinsip atau karakteristik, sebagai berikut:
1.    Research (Supervisi bersifat ilmiah): meneliti bagaimana situasi dan kondisi suatu sekolah, suatu kelas yang sebenarnya. Metode yang dipergunakan sifatnya saintifik: mengumpulkan data, menganalisisnya dan menyimpulkannya.
2.    Evaluation: menilai apakah ada aspek-aspek yang memuaskan (Positif) atau memprihatinkan (negative)
3.    Improvement: memperbaiki aspek-aspek yang negative (kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan, dan lain sebagainya)
4.    Development: meningkatkan atau mengembangkan aspek-aspek yang positif, yang sudah memuaskan menjadi lebih memuaskan lagi, yang sudah baik menjadi lebih baik lagi, yang sudah maju agar lebih maju lagi.
5.    Assistance: membantu, dalam arti memberikan bimbingan dan penyuluhan professional kepada orang yang disupervisi untuk mengembangkan potensialitasnya.
6.    Cooperation: bekerja sama, gotong royong dengan orang-orang yang disupervisi bagi perbaikan dan/atau peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran, kualitas mengajar dan belajar.
Dalam buku Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan karangan Piet A. Sahertian (Suhertian,1981) dikemukakan prinsip supervisi antara lain:
1.    Prinsip ilmiah (scientific), prinsip ini mengandung ciri-ciri sebagai berikut: (a) kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan  proses belajar mengajar. (b) untuk memperoleh data perlu diterapkan alat perekam data, seperti angket, observasi, percakapan pribadi, dan seterusnya. (c) setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan kontinu.
2.    Prinsip Demokratis, servis dan bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya.
3.    Kooperatif, maksudnya seluruh staf sekolah dapat bekerja sama, mengembangkan usaha bersama dalam menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
4.    Prinsip Konstruktif dan Kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas. Kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan bukan dengan cara-cara yang menakutkan. Supervisi juga harus berpegang teguh pada pancasila yang merupakan prinsip asasi dan merupakan landasan utama dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
Di samping prinsip di atas, prinsip pendidikan dapat dibedakan atas prinsip positif dan prinsip negatif. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan di bawah ini.[1]
5.    Prinsip Positif
Prinsip positif adalah prinsip-prinsip yang patut diikuti, diantaranya adalah:
a.    Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif
b.    Supervisi harus kreatif dan konstruktif
c.    Supervisi harus scientific dan efektif
d.   Supervisi harus dapat memberi perasaan aman kepada guru-guru
e.    Supervisi harus berdasarkan kenyataan
f.     Supervisi harus memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk mengadakan self evaluation.
6.    Prinsip negatif
Prinsip negatif adalah prinsip-prinsip larangan yang tidak boleh dilakukan, diantaranya adalah:
a. Seorang supervisor tidak boleh bersifat otoriter
b. Seorang supervisor tidak boleh mencari kesalahan pada guru-guru
c. Seorang supervisor bukan seorang inspektur yang ditugaskan untuk memeriksa apakah peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah diberikan dilaksanakan atau tidak.
d. Seorang supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih baik dari pada guru-guru oleh karena jabatannya.
e. Seorang supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal-hal kecil dalam cara-cara guru mengajar.
f. Seorang supervisor tidak boleh lekas kecewa, bila ia mengalami kegagalan.
7.    Prinsip kerjasama
 Mengembangkan usaha bersama atau menurut istilah supervisi ‘sharing of idea, sharing of experience’, memberi support atau mendorong, menstimulasi guru, sehingga mereka merasa tumbuh bersama.


[1] Sahertian, Piet. 1981. Prinsip dan Tekhnik Supervisi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional, hal 30—31.




Comments

Popular Posts